PAREPARE – Mengingat maraknya kasus perundungan (bullying) dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang kini mencapai tahap mengkhawatirkan, Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR) mengambil langkah preventif yang tegas. UMPAR menyelenggarakan "Workshop Anti-Bullying dan Pencegahan Kekerasan Seksual" bagi para mahasiswa calon guru pada Jumat (21/5/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Seminar PPG FKIP UMPAR sejak pukul 08.00 hingga 17.30 WITA.
Inisiatif ini lahir sebagai respons aktif dan konkret untuk memutus mata rantai kekerasan sejak dini. Sekolah, yang idealnya menjadi ruang aman (safe zone) bagi tumbuh kembang anak, acapkali justru berubah menjadi tempat terjadinya trauma fisik maupun psikologis akibat tindakan destruktif rekan sebaya. Padahal, dampak bullying sangat fatal, mulai dari penurunan prestasi akademik hingga pemicu gangguan kesehatan mental jangka panjang seperti kecemasan akut, depresi, dan kecenderungan bunuh diri.
Dekan FKIP UMPAR Dr. Hj. Henny Setiawati, M.Pd dalam sambutannya, menyatakn bahwa Sebagai lembaga pencetak tenaga pendidik, FKIP UMPAR memiliki tanggung jawab moral yang besar. Calon guru di abad ke-21 tidak boleh hanya sekadar pandai mentransfer pengetahuan. Tetapi juga dituntut untuk memiliki literasi psikologis yang tajam serta pemahaman hukum yang memadai. Melalui workshop ini, Saudara dibekali dengan kecakapan taktis dan Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas. Harapan saya, jangan sampai kelak saat Saudara bertugas di sekolah, terjadi pembiaran yang tidak disengaja terhadap kasus kekerasan hanya karena ketidaktahuan prosedur dan hukum, tutupnya.
Menutup Kesenjangan Kompetensi Guru Abad 21 Workshop ini secara khusus menyoroti kesenjangan antara tuntutan kompetensi pendidik di abad ke-21 dengan kesiapan riil para calon guru di lapangan. Saat ini, banyak mahasiswa kependidikan yang belum dibekali literasi klinis dan psikologis yang memadai untuk mengenali gejala awal (early warning signs) perundungan fisik, verbal, maupun siber (cyberbullying). Tanpa adanya kepekaan teoretis dan praktis tersebut, para calon guru berisiko melakukan pembiaran involuntari (involuntary omission) yang justru memperparah trauma psikologis korban. Oleh karena itu, kompetensi guru kini tidak boleh mandek pada sekadar transfer ilmu pengetahuan, melainkan wajib menguasai pengelolaan ekosistem pembelajaran yang aman, inklusif, dan bebas diskriminasi.
Pendekatan Interaktif: Dari Teori ke Simulasi Krisis Menghadirkan narasumber ahli dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan (PPKPP) UMPAR, yakni Makhrajani Madjid, S.KM., M.Kes., M.P. selaku Ketua Satgas dan Asrul Hidyat, S.H., M.H. selaku Sekretaris Satgas, kegiatan ini dirancang jauh dari kesan seremonial.
Pelatihan mengadopsi pendekatan andragogi interaktif yang disinergikan dengan Case-Based Learning (CBL). Mahasiswa tidak sekadar mendengarkan pemaparan, tetapi diajak membedah skenario kasus riil yang sering terjadi di sekolah. Melalui simulasi ini, kapasitas mahasiswa dielevasi pada dua pilar utama:
Kapasitas Pencegahan: Peserta dilatih merancang program psikoedukasi dan mengintegrasikan nilai anti-kekerasan ke dalam perangkat pembelajaran (seperti RPP atau Modul Ajar) untuk membangun budaya sekolah yang saling menghargai.
Kapasitas Penindaklanjutan: Peserta dibekali pemahaman Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan krisis, termasuk teknik pertolongan pertama psikologis (psychological first aid) bagi korban, cara menjaga kerahasiaan data, serta mekanisme rujukan (referral system) kepada pihak berwenang.
Cerdas Hukum untuk Melindungi Korban Kelemahan fatal lain yang sering ditemui pada tenaga pendidik adalah minimnya pemahaman normatif mengenai regulasi hukum. Untuk itu, workshop ini juga membedah secara mendalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang PPKSP dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pemahaman hukum ini menjadi syarat mutlak agar kelak, guru memahami batasan-batasan hukum, sanksi pidana, dan hak perlindungan korban. Hal ini penting guna memastikan guru tidak mengambil langkah keliru yang berpotensi mengkriminalisasi korban atau mengaburkan barang bukti (secondary victimization). Melalui pembekalan holistik ini, UMPAR berkomitmen melahirkan lulusan calon guru yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga bertransformasi menjadi agen perubahan (agents of change) yang tangguh, cerdas hukum, dan cakap secara prosedural. Mereka disiapkan untuk menjadi benteng utama dalam meruntuhkan budaya kekerasan yang sistemik dan membangun peradaban pendidikan Indonesia yang humanis dan bermartabat.